Sebuah kasus konten video makanan yang melibatkan food vlogger Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh Kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para petugas telah meminta keterangan dari William Anderson atau yang biasa dikenal dengan nama C. Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, food vlogger ini merupakan saksi terlapor dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ulasan roti basi dari salah satu toko roti yang disebarluaskan melalui media sosial. Pelaporan kasus ini dilakukan oleh inisial ASS dengan nomor LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024. Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang dapat mengancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Kasus ini bermula dari keterangan seorang pegawai berinisial R dari toko roti tersebut yang terlibat dalam kasus penggelapan uang dan hal tersebut berujung ke Kepolisian. Dikarenakan dendam, R mengambil roti basi tanpa sepengetahuan pemiliknya dan menyumbangkannya ke panti asuhan sebagai ancaman kepada sang pemilik yang tak dihiraukan. Dengan ketidakpuasan itu, R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tentang toko roti itu menyumbangkan roti basi ke panti asuhan yang akhirnya menjadi viral. R juga diduga sebagai pemberi ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan. Semua informasi tersebut diungkapkan melalui akun Instagram @hushwatchid.
Penyelidikan Polisi Terhadap Food Vlogger Codeblu Terkait UU ITE
