Info THR CPNS 2022: Pencairan Mulai 17 Maret, Besarannya?

by -2 Views

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2025, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keputusan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2025. Pasal 3 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa Calon PNS berhak menerima THR sebagaimana diatur.

Pemberian THR yang bersumber dari APBN akan sebesar 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan lainnya sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Sedangkan untuk THR yang berasal dari APBD, penerima akan mendapatkan 80% dari gaji pokok PNS serta tunjangan lainnya, termasuk tambahan penghasilan maksimal satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Hal ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, bagi CPNS dan para pegawai pemerintah yang memenuhi syarat, mereka akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan atas dedikasi dan kontribusi mereka.

Source link