Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang berpura-pura sebagai konsultan spiritual dan saat ini sedang memburu seorang tersangka lainnya. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa dua orang yang ditangkap adalah RR (24) dan TH (21). RR dikenal luas sebagai konsultan spiritual namun terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini terbongkar setelah laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr pada tanggal 5 Maret 2025 di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik bekas narkotika, dan telepon genggam.
RR yang menawarkan jasa spiritual ternyata memesan sabu melalui TH, yang mendapat barang dari tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Polisi melakukan penggeledahan di rumah RR dan menemukan tambahan sabu serta daun sintetis. Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyoroti bagaimana para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka.
Saat ini, RR dan TH ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus memburu tersangka lainnya untuk menuntaskan kasus ini.