Pada hari Kamis, Pihak Kepolisian menerima laporan mengenai dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berinisial SK yang berusia 8 tahun di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan bahwa laporan tersebut melibatkan seorang pria berinisial S sebagai pelaku. Menurut ibu korban, anaknya mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari S setelah pulang dari rumah neneknya usai sholat subuh. Kejadian tersebut terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah dan pelaku S merupakan salah seorang yang mengontrak di tempat nenek korban. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan modus operandi kasus ini dengan meminta keterangan dari saksi yang hadir saat kejadian. Visum juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memperkuat bukti, namun rincian hasil visum belum diungkapkan karena dalam proses penyidikan. Sementara itu, pihak Kepolisian memberikan imbauan kepada orang tua agar lebih berhati-hati dan menjaga anak-anak mereka dari potensi bahaya yang bisa datang dari orang lain.
Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana mempengaruhi anak untuk melakukan perbuatan cabul. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum.