Sidang dugaan kasus asusila terhadap Arif Nugroho, anak petinggi Prodia dan Muhammad Bayu Hartanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diselenggarakan secara tertutup. Hal ini disampaikan oleh hakim Arif Budi Cahyono dalam sidang dakwaan di ruang sidang 05 PN Jaksel. Keputusan untuk menyelenggarakan sidang secara tertutup didasarkan pada muatan kesusilaan dalam dakwaan ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur persidangan tertutup untuk kasus yang melibatkan kesusilaan. Meskipun demikian, sidang dinyatakan akan terbuka untuk umum hanya saat pembacaan putusan. Terdakwa dalam kasus ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, telah dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Kasus ini melibatkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2024 dan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan mencuatnya kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Rahasia Sidang Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Tertutup atau Terbuka?
