Tiga pelaku pencurian di bengkel kapal Buhori di Rusun Muara Baru Blok XI Penjaringan, Jakarta Utara telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Insiden terjadi ketika pemilik bengkel sedang mudik ke kampung halaman. Kerugian akibat barang yang dicuri diperkirakan mencapai Rp80 juta, termasuk logam besi, tabung gas las, kompresor, mesin bor, dan alat lainnya. Korban ER melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Penjaringan setelah kejadian, dan tim Resmob berhasil menemukan dan menangkap ketiga pelaku. Mereka mengaku menjual barang curian di lapak besi Muara Baru. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Tindakan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengusut kasus ini lebih lanjut.
Tiga Pencuri Bengkel Kapal di Penjaringan Ditangkap – Berita Terbaru
