President Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan rencananya untuk memberlakukan tarif sebesar 200% terhadap produk alkohol dari Prancis dan negara-negara Eropa lainnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang kembali memberlakukan pajak impor terhadap Whiskey asal AS. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada Jumat, 14 Maret 2025. Langkah Trump ini telah menarik perhatian dunia dan akan memiliki dampak yang signifikan pada perdagangan internasional.
Ancaman Tarif Trump 200% untuk Minuman Alkohol Eropa
