Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan, berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan tekadnya untuk memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, atau Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, sebagai panduan global dalam tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Danantara.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan yang terstruktur untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Tujuannya adalah memastikan lembaga ini dikelola dengan integritas yang tinggi dan memiliki tingkat akuntabilitas yang baik. Dalam acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya eksistensi lembaga ini sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Dalam hal ini, tokoh-tokoh bangsa juga diberikan peran sebagai penasihat lembaga guna memastikan integritas dan rasa cinta terhadap Indonesia.
Dengan aset sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, diharapkan lembaga ini tidak hanya menjadi pengelola investasi, tetapi juga sebagai alat perencanaan pembangunan untuk mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Komitmen dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh diharapkan akan menjaga keberlanjutan serta kesuksesan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.