Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan gugur. Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak diterima, dan PN Jakarta Selatan juga tidak membebankan biaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana bagi mereka yang menghalangi penyidikan kasus korupsi. Kasus ini sekarang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Sidang ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum Hasto yakin bahwa praperadilan terkait perintangan penyidikan ini sudah digugurkan oleh hakim. Kasus ini melibatkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah dalam kasus Harun Masiku, di mana HK diduga mengatur lobi-lobi untuk mendukung Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Tanggapan dari Setyo Budiyanto, Ketua KPK, juga menjelaskan hal yang sama.