Ripple telah menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk menghadirkan layanan pembayaran kripto lintas batas di Uni Emirat Arab (UEA). Pengumuman ini datang setelah mendapatkan lisensi DFSA, memungkinkan Ripple beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC). DIFC dikenal sebagai zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasi sendiri.
Persetujuan ini datang setelah hampir enam bulan Ripple mengumumkan penerimaan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA. Perusahaan ini tengah berupaya mendapatkan lisensi dari DFSA untuk meluncurkan infrastruktur aset digitalnya di UEA. Dengan lisensi ini, Ripple dapat menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain globalnya kepada bisnis di seluruh UEA serta melayani lembaga keuangan untuk menggunakan aset digital dalam aplikasi dunia nyata.
Adanya kejelasan regulasi global dan peningkatan adopsi institusional memberikan momentum pertumbuhan yang signifikan bagi industri kripto. Permintaan akan pembayaran lintas batas di Timur Tengah juga meningkat, tidak hanya dari perusahaan asli kripto tetapi juga dari lembaga keuangan tradisional. Ripple menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain di zona bebas DIFC, menurut CEO DIFC, Arif Amiri.
Dirinya menyambut baik komitmen Ripple terhadap Dubai dan potensi lisensi DFSA yang mendorong perusahaan ini memanfaatkan peluang di UEA dan wilayah MENA yang lebih luas. Penting untuk dicatat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Sebelum membeli dan menjual kripto, penting untuk melakukan analisis mendalam. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.