Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait status tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kesiapan tim dalam menghadapi gugatan tersebut. Ade Safri menyebut bahwa dalam gugatan praperadilan sebelumnya, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri dianggap sah. Sebagai lembaga penegak hukum, Polda Metro Jaya meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh Firli Bahuri akan ditolak hakim, mengingat materi yang sama telah diuji sebelumnya. Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari bukti terkait kasus tersebut. Penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada bukti yang cukup, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Bid Propam dan Itwasda PMJ serta Bidkum PMJ Polda Metro Jaya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait penahanan Firli Bahuri. Hakim menyatakan bahwa dalil para pemohon terbilang prematur karena tidak cukup bukti untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Firli Ajukan Gugatan Praperadilan: Polisi Siap Hadapi
