Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang gugatan praperadilan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) pada Jumat pagi. Sidang tersebut dijadwalkan jam 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertulis sidang lanjutan kedua panggilan terakhir termohon dijadwalkan pukul 09.40 WIB. Saat ini, ruang sidang masih kosong tanpa kehadiran hakim, pemohon, dan termohon KPK.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah penetapan tersangka Hasto terkait perintangan penyidikan. Sidang praperadilan ini berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku telah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, di mana HK diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.