Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kericuhan yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh Panja di Jakarta pada tanggal 15 Maret. Laporan tersebut melibatkan seorang sekuriti bernama RYR dari Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Koalisi Masyarakat Sipil juga ikut menyampaikan aspirasi terkait pembahasan RUU TNI, menuntut agar pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Pelapor mengaku bahwa ada tiga orang masuk ke Hotel Fairmont yang kemudian berteriak di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI agar rapat tersebut dihentikan. Kejadian ini membuat pelapor merasa dirugikan, sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh tiga orang perwakilan koalisi yang memasuki ruang rapat panja juga mendapat respons dari pihak pengamanan rapat.
Pembahasan RUU TNI saat itu melibatkan Komisi I DPR RI dan pemerintah, yang telah menyelesaikan 40% dari 92 DIM RUU tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut mencakup berbagai hal terkait umur, masa pensiun, dan kriteria bintara serta tamtama. Pembahasan ini menjadi perhatian publik dan menjadi pusat perhatian saat itu.