Anak dari pemilik rental mobil, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam sidang membawa dampak negatif bagi pihak korban. Rizky Agam menyoroti bahwa permohonan maaf yang dilontarkan oleh terdakwa seolah hanya untuk mengurangi hukumannya. Selain itu, dia berharap bahwa hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa haruslah seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa militer. Responden juga menekankan bahwa terdakwa harus bersedia menerima konsekuensi atas perbuatannya, dan tidak berupaya untuk menghindar dari hukuman. Meskipun terdakwa melakukan penembakan dalam upaya melarikan diri, bukan untuk membela diri, namun mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga mendapat kecaman terkait pemohonan agar tidak diberhentikan dari instansi TNI AL, di mana pihak keluarga siap mengembalikan santunan yang diberikan jika hal tersebut dapat membantu meringankan hukuman terdakwa. Selain itu, terkait kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, terdakwa meminta vonis bebas dengan menyatakan bahwa mereka tidak bersalah. Nota pembelaan yang disampaikan terdakwa memperlihatkan bahwa mereka telah menaati hak dan tugas mereka sebagai anggota TNI AL. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer juga menuntut agar terdakwa membayar ganti rugi kepada korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan mereka. Resitusi yang dituntut berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Pleidoi Anak Bos Rental: Sudutkan Korban?
