Vonis Pengadilan Militer terhadap Penembak Bos Rental pada 25 Maret

by -21 Views

Pada Selasa tanggal 25 Maret 2025, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur akan mengumumkan putusan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman mengungkapkan bahwa sidang telah melalui berbagai tahap, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan, pleidoi, hingga replik. Saat ini, majelis hakim akan bersidang untuk menentukan vonis. Terdakwa dalam kasus ini meminta vonis bebas dengan alasan tidak bersalah. Mereka menegaskan bahwa mereka telah menjunjung tinggi hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Oditur Militer meminta hakim menolak pleidoi dari terdakwa dan menuntut hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Dalam persidangan sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, sementara terdakwa lainnya dituntut pidana pokok dan dipecat dari dinas militer. Dengan berbagai tuntutan ini, perkara penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak terus bergulir menuju keputusan akhir.

Source link