Pada Sabtu (15/3), Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka memegang dua barang bukti terkait dengan laporan kericuhan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Jakarta. Salah satunya adalah satu unit elektronik video CCTV, sedangkan yang lainnya adalah satu unit elektronik video atau video dokumentasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dimana Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah terlibat dalam pengusutan.
Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung dan saat ini penyelidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Ketika ditanya mengenai pemanggilan saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Ade Ary menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti. Pelapor dari kejadian ini adalah seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat yang merasa dirugikan oleh aksi kelompok yang masuk ke hotel tersebut. Mereka meminta agar rapat pembahasan revisi UU TNI dihentikan karena dianggap dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Laporan dari pelapor itu telah didaftarkan dengan nomor registrasi LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hal ini menjadi sorotan publik dan turut menjadi perhatian pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran dari kasus ini. Semua pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan harapannya kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.