Dua Tersangka Pengemas Minyakita Terancam Denda Rp2 Miliar

by -16 Views

Dua tersangka yang terlibat dalam pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, yaitu Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo dan seorang operator perusahaan, kini berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen digunakan sebagai dasar penuntutan kedua tersangka. Kedua tersangka, berinisial RS dan IH, dilaporkan mengurangi takaran Minyakita dalam kemasan satu liter dengan hanya mengemas 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang berlokasi di Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai prosedur. Pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap para pelaku. Dalam proses pengemasan, ditemukan bahwa keduanya hanya mengisi 800 hingga 850 mililiter dalam kemasan satu liter, pelanggaran yang berlangsung sejak November 2024 dan menghasilkan pendapatan sekitar Rp800 juta per bulan.

Selain kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran, polisi juga menyita mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, serta ribuan lembar kardus Minyakita yang belum terpakai. Barang bukti berupa 1.600 karton dengan merek Minyakita disita, yang setiap kartonnya berisi 12 kemasan Minyakita satu liter. Tindakan hukum terhadap kedua tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam industri dan perlindungan konsumen.

Source link