Kejari Jakpus Periksa Saksi Terkait Korupsi Pusat Data

by -15 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak yang terkait dalam kasus tersebut. Selain itu, masih ada rencana untuk memeriksa 70 saksi lainnya yang terkait dengan kasus PDNS. Kasus ini diduga telah merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.

Bani Immanuel Ginting, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan komitmen Kejari Jakpus dalam penanganan kasus korupsi ini secara profesional dan transparan. Beliau juga menekankan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi ini tidak akan ditoleransi. Kasus ini berkenaan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sekarang bernama Komdigi. Kasus ini berkaitan dengan tahun 2020 hingga 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran sebesar Rp958 miliar.

Dengan kerugian negara yang mencapai Rp500 miliar, Kejaksaan Jakarta Pusat terus menyelidiki kasus ini untuk menegakkan hukum dan mendapatkan keadilan. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses penyidikan ini demi keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link