Operasi Penyitaan Miras Pemkot Jaksel dalam Ramadhan

by -18 Views

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) sedang melakukan operasi penyitaan minuman keras (miras) selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan kondusif di lingkungan sekitar. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, telah memberikan instruksi kepada semua camat agar bekerja sama dengan tiga pilar dan Satpol PP di setiap wilayah untuk melakukan tindakan operasi tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai kecamatan di Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan ratusan botol miras berbagai jenis selama malam Selasa. Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung upaya Operasi Bina Tertib Praja Bulan Ramadhan Tahun 2025. Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, misalnya, berhasil menyita sejumlah miras dari toko kelontong di wilayah tersebut, termasuk bir, anggur merah, intisari, anggur putih, dan soju.

Di sisi lain, Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan juga turut serta dalam tindakan penyitaan miras yang tidak memiliki izin. Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, mengungkapkan bahwa sejumlah botol miras yang disita berasal dari tempat penjualan tanpa izin di Jalan Bintaro Permai. Total 74 botol miras berhasil diamankan dan dibawa ke gudang Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya operasi tersebut, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan berharap dapat memastikan tidak adanya peredaran miras selama bulan suci Ramadhan. Upaya ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat di Jakarta Selatan. Semoga tindakan ini dapat memberikan dampak positif dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.

Source link