Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi langkah hukum berikutnya setelah Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya selalu siap jika tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan maupun penetapan tersangka. Ade Safri menjelaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui mekanisme gelar perkara dan memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi atau tekanan.
Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi untuk melakukan perbaikan dan memberikan manfaat hukum. Alasan pencabutan juga dikaitkan dengan bulan Ramadhan. Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut. Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan bahwa mereka mendengar apa yang disampaikan pemohon dan menyerahkan kepada hakim untuk langkah selanjutnya.
Demikianlah upaya Polda Metro Jaya untuk menghadapi perkembangan hukum terkait kasus Firli Bahuri. Semua proses dilakukan dengan penuh keterbukaan dan profesionalisme untuk memastikan keadilan terwujud. Arti Keberlangsungan sang penghimpun berharap, data ini membantu pembaca untuk memahami perkembangan terkini terkait kasus Firli Bahuri.