Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap delapan pelaku yang terlibat dalam penjambretan terhadap warga Prancis, Marion Marie, dan anaknya yang sedang berfoto di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Dari delapan pelaku tersebut, termasuk pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap di Bekasi. Penangkapan ini memastikan seluruh komplotan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap WNA Perancis sudah dalam kendali pihak berwenang.
Dalam penangkapan ini, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja keras sesuai dengan perintah Presiden RI dan Kapolri untuk memastikan kondisi keamanan di wilayah tersebut. Proses pengejaran para pelaku bahkan dilakukan hingga ke Sumatera. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan uang sebesar Rp8 juta dari hasil kejahatan tersebut.
Para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain dua telepon seluler, uang tunai, pisau, dan pakaian para pelaku. Atase Komodore Olivier dari Kedutaan Besar Perancis mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penuntasan kasus pencurian kamera WNA Perancis.
Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menangkap tiga pelaku penjambretan dan empat penadah lainnya. Kasus ini menunjukkan kerja sama yang efektif antara pihak kepolisian dan pihak kedutaan asing untuk menegakkan hukum dan menindak tindak kejahatan dengan tegas. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa.