Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa di Depok: Berita Terbaru

by -13 Views

Polda Metro Jaya berhasil menangkap RR (29) dan HH (24) sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di Pancoran Mas, Depok pada 15 Maret. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Kampung Pitara, Depok pada 18 Maret. RR bertindak sebagai pelaku utama, sementara HH bertindak sebagai penadah barang korban. Kejadian terjadi saat korban, Y (36), ingin beristirahat di kamarnya dan terkejut melihat pelaku sudah berada di dalam kamar. Pelaku mengancam menggunakan kapak dan kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah aksinya selesai, pelaku kabur dan korban melaporkan ke polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini mendapat sorotan dari Kementerian PPPA untuk segera ditangani dengan tegas.

Source link