Pemeras Bermodus Proposal THR di Bekasi Ditangkap Polisi

by -18 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan pemerasan dan ancaman terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa insiden tersebut dimulai ketika S meminta tindak lanjut terkait proposal yang berkaitan dengan pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).

Setelah tidak diberikan uang seperti yang diminta dalam proposal, S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan dan akhirnya melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan. Dalam pengancaman tersebut, pelaku mengklaim sebagai “jagoan” di tempat kejadian perkara, Cikiwul, dan mengancam akan menutup jalan di sekitar perusahaan jika tidak diizinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan.

Hal tersebut direkam oleh teman satpam perusahaan, dan setelah merasa diancam, satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan yang kemudian melaporkan ke polisi. S dan rekan-rekannya juga telah mendistribusikan puluhan proposal serupa kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.

Menurut keterangan S, uang yang dihasilkan dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan. S dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerasan dan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial Instagram yang menunjukkan seorang satpam yang dibentak oleh S dengan ancaman. Insiden ini menjadi perhatian publik dan menarik perhatian masyarakat sekitar. Demikianlah kronologi penangkapan pria berinisial S terkait kasus pemerasan dan ancaman terkait proposal THR di Bekasi.

Source link