Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau perdagangan gas elpiji dengan takaran yang tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal di lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, di Kota Bekasi. Dalam keterangan resminya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga tidak sesuai dengan label yang tertera.
Petugas kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut dan menemukan penampungan gas elpiji ilegal di lokasi yang disebutkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap 10 tabung gas elpiji oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian berat bersih dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai akibatnya, tersangka ditahan bersama barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji ilegal.
Tindakan hukum dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan pasal yang berlaku, dimana pelaku dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang tentang Meteorologi Legal. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Investigasi ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk melindungi konsumen dan menghukum pelaku ilegal di berbagai sektor industri.