Polres Metro Jakarta Barat tengah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak TSL (59) dan ES (35) yang mayatnya ditemukan dalam toren penampungan air di rumah mereka di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk memastikan kesesuaian alur kejadian dengan fakta-fakta hasil penyidikan.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka FA menunjukkan bagaimana ia mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sebelum memasuki rumah. Berbagai adegan dimainkan oleh pelaku, termasuk bagaimana ia memukul korban hingga tewas menggunakan besi pada adegan ke-26 dan memasukkan mayat korban ke dalam toren air pada adegan ke-53 dan 59. Pelaku juga memperagakan pembuangan barang bukti ke Kalijodo pada adegan ke-73 dan 74.
Ketika rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang merasa jengkel terhadap pelaku tak bisa menyembunyikan emosinya dan bahkan mencemooh pelaku. Sebelumnya, pelaku telah ditangkap setelah membunuh ibu dan anak di Tambora, yang jasadnya ditemukan dalam keadaan membusuk di toren di rumah korban. Pelaku yang tidak diungkap identitasnya tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi terus melakukan pemeriksaan saksi dan langkah-langkah penyelidikan lainnya.