Polisi Konfirmasi Beri Surat Permintaan Ponsel ke Pelapor Kasus Mahasiswa UKI

by -15 Views

Polisi telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa SP2HP tersebut sudah diberikan kepada pelapor untuk merespons pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum menerima SP2HP. Nicolas menjelaskan bahwa pelapor kasus kematian Kenzha ini merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan dari keluarga korban. Ia juga mencatat bahwa SP2HP sudah dikirimkan sejak tanggal 6 Maret 2025 sesuai dengan SOP yang berlaku.

Namun, setelah insiden tersebut, puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur untuk menuntut kejelasan atas kasus kematian Kenzha. Mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kasus tersebut tidak segera dituntaskan. Salah satu perwakilan mahasiswa, Emon, mengungkapkan bahwa mereka meminta kepastian hukum dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu tersebut, mereka akan melanjutkan aksi protes sampai ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Komisi III DPR RI.

Selama hampir tiga pekan sejak kejadian, keluarga korban juga belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, setelah melakukan audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur, Emon mengklaim bahwa pihak kepolisian akan segera mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun prosesnya mungkin telah berlangsung, penting untuk memastikan semua pihak terlibat mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengikuti proses hukum yang adil dan transparan.

Source link