Penggelapan Dana Sekolah di Bekasi: Polisi Ungkap Kasus Ratusan Juta

by -19 Views

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Alwi Alatas (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah), seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa. Kasus ini terbongkar setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022.

Para tersangka menggunakan modus operandi seperti manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Alwi Alatas diduga terlibat dalam pertanggungjawaban dana BOS dengan laporan fiktif, sementara Holisoh Nurul Hilda tetap menerima biaya sekolah meskipun tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

Polres Metro Bekasi akan terus menyelidiki peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat proses hukum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pendidikan. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.

Source link