Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya dipalsukan menjadi merek MinyaKita di Kota Tangerang, Banten. Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng merek Guldap namun kurang mendapat respon yang baik. Akibatnya, pemilik usaha memutuskan untuk mengubah merek Guldap menjadi MinyaKita. Mereka menggunakan modus operandi, termasuk kemasan botol yang didesain sedemikian rupa sehingga tidak mencantumkan berat bersih atau netto dari produk. Selain itu, ada label logo SNI yang ditempelkan di botol minyak tersebut tanpa dilengkapi dengan izin edar BPOM dan sertifikat penggunaan SNI. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa kasus ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal. Saat ini, calon tersangka telah diidentifikasi dan akan dilakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini.
Polisi Ungkap Kasus Penggandaan Kemasan Minyak Goreng: MinyaKita Terlibat
