Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tunda Sidang Staf Hasto Kristiyanto

by -18 Views

Sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tentang penggeledahan paksa oleh KPK ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Samuel Ginting menunda persidangan untuk memanggil KPK sebagai termohon. Sebelumnya, KPK meminta penundaan selama tiga minggu namun keputusan ditetapkan pada Selasa (8/4) untuk mempertimbangkan tanggapan pemohon. Pengacara pemohon menyayangkan alasan KPK untuk penundaan sidang, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan staf Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Kasus ini berkaitan dengan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Kusnadi berdasarkan berita acara penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Sidang berlangsung di ruang sidang utama pada Selasa (8/4).

Source link