Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG menjadi 40 hari dari sebelumnya 20 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam 20 hari ke depan, dua tersangka akan tetap ditahan untuk proses pendalaman dan pelengkapan berkas terkait dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.