Alasan hakim pidana tambahan bagi penembak bos rental

by -16 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyebut bahwa para terdakwa telah merusak citra TNI dan membunuh rakyat. Tindakan mereka dianggap bertentangan dengan norma kepentingan militer, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum Pancasila. Perbuatan tersebut juga dianggap merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Hakim Arif menyatakan bahwa para terdakwa melakukan perbuatannya secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Mereka tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dan tidak berpikir tentang kondisi keluarga korban. Para terdakwa tidak berperikemanusiaan dan tidak menunjukkan rasa iba atau kasihan terhadap korban yang tidak bersenjata.

Meskipun ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa, termasuk penyesalan mereka, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan penyerahan diri setelah kejadian, dua terdakwa dari TNI AL, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil. Sedangkan terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis pidana empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Keputusan hakim ini bertujuan untuk memulihkan kondisi psikologis sosial kemasyarakatan dan keluarga korban, serta memberikan sanksi yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa. Itulah yang diungkapkan oleh Hakim Ketua Arif dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Source link