Hakim Tolak Restitusi Korban Penembakan: LPSK Hormati Putusan

by -18 Views

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sepatutnya mempertimbangkan hak para korban yang menderita akibat tindak pidana oleh para terdakwa. LPSK menghormati putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menolak permohonan biaya ganti rugi dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Meskipun menghormati keputusan hakim, LPSK menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus ditanggung oleh pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. Menurut Wakil Ketua LPSK, Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan hak-hak korban atas penderitaan yang diakibatkan oleh para terdakwa. Meskipun santunan telah diberikan kepada keluarga korban, restitusi adalah hak korban atas penderitaan yang disebabkan oleh tindak pidana. Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer menyatakan bahwa terdakwa tidak akan mampu secara finansial membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK. LPSK berharap oditur militer dapat memasukkan nominal restitusi dalam memori banding untuk mempertimbangkan penderitaan korban. Oditur Militer sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban, namun pada sidang pembacaan vonis, permohonan restitusi ditolak oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menyebabkan LPSK berkoordinasi dengan oditur militer. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan penderitaan korban selama proses hukum, bukan hanya fokus pada hukuman dan denda.

Source link