Petugas di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang diduga akan diselundupkan ke dalam sel tahanan oleh seseorang yang tidak dikenal. Kejadian tersebut terjadi ketika seorang pengunjung terlihat berlari dengan tergesa-gesa, membuat petugas curiga. Pengunjung tersebut awalnya datang untuk menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan. Namun, ketika lelaki tersebut berjalan menuju pintu keluar sambil berlari kecil setelah menerima telepon, petugas mulai mencurigai aksi tersebut.
Rutan Salemba melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Cempaka setelah menemukan dua paket klip yang diduga mengandung narkoba seberat 204 gram dan 37 butir ekstasi dalam paper bag yang diserahkan oleh pengunjung tersebut. Saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan memastikan tidak ada narkoba yang berhasil diselundupkan ke dalam Rutan. Dua orang saksi juga telah diperiksa dalam kasus ini untuk membantu dalam investigasi lebih lanjut. Kejadian ini terjadi pada Selasa (18/3) lalu dan menjadi sorotan karena kecurigaan petugas yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.