Masyarakat Ditegur Pemkot Jaktim tentang Pungutan Liar

by -18 Views

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) secara tegas mengingatkan kepada masyarakat mengenai bahaya pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitar mereka. Plt Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa tindakan pungli tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga pemberi pungutan tersebut akan tetap dikenakan sanksi hukum. Iin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik pungli.

Pemerintah Jaktim telah mempersiapkan berbagai fasilitas dan posko untuk pemudik dalam rangka mudik Lebaran 2025. Hal ini termasuk mendirikan Posko Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di beberapa titik strategis seperti Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Muara Angke. Posko ini bertujuan untuk memastikan pemudik terhindar dari praktik pungli yang merugikan.

Seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), telah berkoordinasi untuk menjaga keamanan dan mencegah aksi pungutan liar di terminal angkutan darat Pulo Gebang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi lonjakan pemudik selama musim mudik Lebaran. Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terhindar dari praktik pungli yang merugikan.

Source link