Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita berinisial SR yang terlibat dalam peracikan narkotika untuk dimasukkan ke rokok elektrik. SR bekerja sama dengan CAI, seorang WNA asal China yang saat ini masih buron, dalam kegiatan ilegal tersebut. Tertangkapnya SR merupakan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta. SR ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat yang digunakan sebagai laboratorium kecil untuk meracik narkotika. CAI, otak dari kejahatan tersebut, diduga mengedarkan bahan baku dari Malaysia dan China untuk SR melalui jalur udara. Selain SR, seorang pria berinisial WL juga diamankan oleh petugas karena terlibat dalam pengedaran narkotika, termasuk 5-FLUORO-ABD, yang merupakan narkotika golongan satu sesuai peraturan kesehatan. Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa cartridge, vape cair, dan alat laboratorium lainnya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang serius. Aksi penyalahgunaan narkotika terus menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memerangi kejahatan ini dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Wanita Peracik Narkotika Ditangkap Polisi dengan Rokok Elektrik
