Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek daring berinisial MAW oleh dHJ di Rawa Lumbu, Kota Bekasi pada Senin (3/3). Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di Polda Metro Jaya, Kamis. Dalam rekonstruksi tersebut, ditemukan beberapa fakta baru, termasuk penggunaan sebatang kayu oleh pelaku untuk memukul korban tujuh kali. Setelah memastikan korban tewas, pelaku menyeret korban ke dapur untuk disembunyikan dengan menggunakan tikar dan ditutup kasur. Selain itu, pelaku juga membawa sepeda motor, tas, dan ponsel korban namun membuang tas dan ponsel korban di sebuah kali. Pelaku kemudian hanya mengambil sepeda motor korban saat melarikan diri.
Pembunuhan terhadap pengemudi ojek online berlangsial MAW terjadi di rumah di Jalan Nusa Penida 3 No. 255 RT 005/RW 010 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Pelaku dHJ, merupakan teman kecil korban dan bekerja sebagai sekuriti keamanan di sebuah mal kawasan Bekasi. Dia ditangkap di rumahnya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dengan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti. Tindakan pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor korban namun juga membuang barang-barang korban lainnya di sebuah kali. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan ini.