Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, di mana 12 di antaranya langsung dibebaskan. Menurut Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, dari total 1.911 orang yang mendapatkan remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana, dengan mayoritas yang beragama Islam. Dari 691 narapidana Muslim, sebanyak 610 orang, sementara dari 1.220 tahanan, 1.090 di antaranya juga merupakan warga Islam. Wahyu menyampaikan bahwa dari total tersebut, 574 WBP memenuhi syarat untuk menerima remisi, diantaranya 12 langsung bebas setelah mendapatkan remisi Idul Fitri. Ia berharap bahwa remisi ini dapat menjadi insentif bagi WBP untuk berperilaku baik dan mengambil bagian dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selain itu, ada 36 orang yang belum dapat diajukan untuk remisi karena menunggu surat keputusan remisi akibat keterlambatan administrasi. Adapun remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari, untuk total 264 orang, 307 orang, dan tiga orang, secara berturut-turut.
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Bebas
