Sebanyak 574 warga binaan pemasyarakatan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan 12 di antaranya langsung dibebaskan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa total 1.911 orang mendapatkan remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 610 narapidana dan 1.090 tahanan beragama Islam, yang memenuhi persyaratan untuk menerima remisi Idul Fitri. Wahyu berharap remisi ini dapat menjadi stimulus bagi WBP untuk berprilaku baik dan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Di samping itu, ada 36 orang yang belum dapat usulan remisi karena menunggu SK remisi akibat keterlambatan administrasi. Remisi yang diberikan pun bervariasi, dengan 264 orang mendapat remisi 15 hari, 307 orang mendapat remisi satu bulan, dan tiga orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Dapat Remisi Idul Fitri, 12 Warga Binaan Rutan Jakpus Langsung Bebas
