Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan bahwa jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mencapai lebih dari 18.000 orang dalam dua bulan pertama tahun 2025. Data dari laman Satu Data Ketenagakerjaan Kemnaker menunjukkan bahwa ada 18.610 orang yang ter-PHK pada bulan Februari 2025, meningkat hampir 6 kali lipat dari bulan Januari yang sebanyak 3.325 PHK.
Di Provinsi Jawa Tengah, jumlah PHK mencapai 10.677 orang, menyumbang sekitar 57,37% dari total tenaga kerja ter-PHK. Diikuti oleh Riau dengan 3.530 PHK, DKI Jakarta 2.650 PHK, Jawa Timur 978 PHK, dan Banten 411 PHK. Namun, ada provinsi seperti Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bangka Belitung yang hanya mencatatkan beberapa PHK pada Februari 2025.
Gelombang PHK terus melanda berbagai industri di dunia, termasuk Indonesia. Pabrik alas kaki PT Yihong Novatex di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini merumahkan 1.126 pekerja akibat aksi mogok kerja. Partai Buruh dan KSPI mencatat bahwa 60 ribu buruh mengalami PHK dari 50 perusahaan, di mana 37 perusahaan telah melakukan PHK tanpa membayar pesangon dan THR-nya pada bulan Januari-Februari 2025.
Tsunami PHK menimbulkan dampak yang signifikan, termasuk di pabrik alas kaki dan industri lainnya di Indonesia. Situasi ini memerlukan perhatian dan upaya untuk menjaga kesejahteraan pekerja yang terdampak PHK. Dengan adanya data mengenai jumlah PHK ini, diharapkan dapat memicu langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan di Indonesia.