Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan peringatan mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri akibat dari kebijakan tarif impor baru yang diberlakukan oleh Presiden AS, Donald Trump. Anggota DEN, Chatib Basri, mencatat bahwa jika produk Indonesia terkena tarif 32% ke AS, dapat terjadi perlambatan ekonomi yang berpotensi menyebabkan PHK di Indonesia. Sebagai langkah antisipasi, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah preventif untuk menghadapi kemungkinan PHK yang terjadi.
Chatib juga menyoroti sejumlah sektor ekonomi dalam negeri yang akan terdampak oleh kebijakan baru ini, terutama sektor TPT, alas kaki, udang, dan produk tekstil lainnya. Selain itu, dia mengingatkan bahwa sektor ekspor Indonesia sedang menghadapi risiko dampak dari kebijakan tarif baru AS, yang dapat berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga memberikan peringatan serupa mengenai dampak kebijakan tarif Trump terhadap sektor industri dalam negeri. Dia menunjukkan bahwa sektor-sektor seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan, minyak sawit, karet, dan sedikit industri pertambangan berpotensi terdampak yang berujung pada PHK bagi pekerja di Indonesia.
Dengan potensi dampak yang begitu besar, diperkirakan hingga 50 ribu pekerja di Indonesia berisiko mengalami PHK dalam waktu 3 bulan setelah penerapan tarif baru berjalan. Said juga menyoroti pentingnya tindakan konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi gelombang PHK kedua di Indonesia. Dia menyampaikan perlunya pembentukan satuan tugas khusus untuk mengatasi potensi PHK yang akan terjadi di masa mendatang.
Dalam menghadapi situasi ini, peran pemerintah dalam menangani dampak kebijakan tarif baru AS menjadi krusial. Langkah-langkah preventif, antisipatif, dan responsif akan sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di Indonesia di tengah ketidakpastian kondisi global yang terus berubah.