Kementerian Sosial (Kemensos) telah berhasil menyalurkan bantuan sosial (Bansos) hingga kuartal I-2025 senilai Rp 18 triliun, yang setara dengan 25% dari total anggaran yang tersedia. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, program perlindungan sosial ini mencakup dua jenis Bansos, yaitu bantuan pangan non tunai dan program keluarga harapan, serta dukungan tambahan seperti bantuan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Bantuan yang diberikan merupakan bentuk perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, dengan ketentuan penggunaan yang hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu, seperti ibu hamil, biaya sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas. Setelah menerima bantuan perlindungan sosial, keluarga atau masyarakat yang membutuhkan akan dipantau untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, dan kemudian diberdayakan untuk ikut program Kementerian lainnya.
Penyaluran Bansos ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial, yang dipilih berdasarkan data tunggal nasional sosial ekonomi yang disusun oleh BPS. Data ini mencakup informasi mengenai miskin ekstrim, miskin, dan rentan miskin, serta sasaran dari program perlindungan dan jaminan sosial yang akan dilaksanakan. Melalui program ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.