Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Dua Anak di Bekasi

by -11 Views

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelapor yang merupakan ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumahnya saat korban pulang sekolah. Pelaku, mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Akibat rasa takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan pelaku juga memberi korban uang sebesar Rp50 ribu. Pelapor selaku ibu kandung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi pada tanggal 3 April 2025.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Mustofa juga menambahkan bahwa hukuman pidana atas perbuatan tersebut adalah paling lama 15 tahun.

Source link