Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan tindakan menodong dan menusuk penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, pada malam Minggu (6/4). Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku, AR (22), tidak terima saat ditegur oleh pemilik warung, S (56), ketika sedang berkumpul dengan teman-temannya di Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada pukul 20.30 WIB. Korban awalnya mendapatkan laporan dari saksi bahwa pelaku tengah mengancam anak-anak di depan rumah dengan sebilah pisau. Korban pun keluar rumah untuk menegur pelaku, namun pelaku justru menyerang korban. Kejadian ini telah mengakibatkan penangkapan tersangka oleh pihak kepolisian dan kasus tersebut sedang dalam proses hukum lebih lanjut.
Tangkapan Polisi Terhadap Pelaku Penusukan Penjaga Warung di Jakarta Timur
