Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memastikan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi selama periode April-Juni 2025, atau Triwulan II 2025, tidak akan mengalami kenaikan harga. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu daya saing usaha dalam negeri. Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan tarif dan masih mendapat subsidi listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM.
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun seharusnya ada kenaikan tarif listrik berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan periode sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025 dan tarif listrik Rumah Tangga kembali normal.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik. Berikut adalah tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi yang mulai berlaku pada 6 April 2025. Ini mencakup berbagai golongan seperti R-1/TR, R-2/TR, B-2/TR, B-3/Tegangan Menengah, I-3/Tegangan Menengah, I-4/Tegangan Tinggi, P-1/TR, P-2/Tegangan Menengah, P-3/TR, dan L/Tegangan Rendah, Menengah, dan Tinggi. Isu tarif listrik selalu menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan bisnis di dalam negeri.