Alasan Staf Hasto Cabut Praperadilan: Penjelasan Tim Kuasa Hukum

by -7 Views

Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi, menolak untuk memberikan penjelasan mengenai alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada kasus praperadilan dan tidak ingin berkomentar mengenai masalah lain. Menurut Wiradarma, alasan di balik pencabutan gugatan tersebut lebih baik diketahui oleh pemohon tersebut. Pihaknya hanya menjalankan tugasnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz, seorang personel tim Biro Hukum KPK, mengatakan bahwa barang bukti yang disita telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun ada pengajuan praperadilan, Hafiz menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hak dari pemohon dan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa semua berkas perkara, termasuk terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti, harus dilimpahkan secara bersamaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menyetujui pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi, terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting dan menjadi agenda jawaban dari pihak KPK sebagai termohon. Pemohon, Kusnadi, mempermasalahkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2024, yang disertakan dalam berita acara penggeledahan dan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024. Dalam penggeledahan itu, disita tiga buah telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto. Semua perkembangan ini menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link