Kasus Penganiayaan Anak di Penjaringan: Apa yang Harus Dilakukan?

by -7 Views

Pada sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, terjadi kasus penganiayaan terhadap dua anak oleh seorang pria berinisial EC (28). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengungkapkan bahwa dua anak dari pacar pelaku, yang berusia empat tahun dan dua tahun, menjadi korban kejadian tersebut. Penganiayaan terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIB dan pelaku langsung ditangkap setelah mendapat informasi dari petugas.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan karena anak perempuan tersebut bangun tidur dan kemudian buang air kecil dan besar di atas kasur, sehingga memicu emosi pelaku. Korban mengalami luka di bagian wajah dan hasil visum dari rumah sakit masih ditunggu. Kasus ini masih dalam pengembangan dengan pengumpulan keterangan dan barang bukti.

Pelaku ini berpacaran dengan ibu dari dua anak tersebut tanpa status pernikahan dan mereka tinggal serumah di Penjaringan. Para tetangga mendengar tangisan anak sehingga menindaklanjuti kejadian tersebut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap EC (28) yang diduga menganiaya bocah perempuan berusia empat tahun, M, di sebuah rumah di Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa pelaku sudah berada di Polres Metro Jakut dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Source link