Kuasa hukum korban pelecehan seksual RZ dan DF oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) merasa bahwa kasus tersebut terasa mangkrak setelah melewati proses yang cukup panjang. Dalam kurun waktu 1 tahun 5 bulan, dari Januari 2024 hingga saat ini, proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai terlalu lambat oleh pihak korban. Oleh karena itu, salah satu kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, bersama dengan kuasa hukum lainnya, Amanda Manthovani, memutuskan untuk mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus pelecehan seksual tersebut.
Menurut Yansen, meskipun kasus sudah masuk tahap penyidikan, namun setelah 10 bulan berlalu, belum ada perkembangan mengenai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini membuat korban merasa terganjal dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, Amanda juga mengeluhkan kurangnya responsif dan kerja sama dari pihak penyidik ketika ada pertanyaan melalui pesan atau telepon.
Kedua kuasa hukum korban berharap agar keluhan mereka yang disampaikan ke Kompolnas dapat ditindaklanjuti dengan baik, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pelecehan yang melibatkan mantan Rektor UP terhadap kedua korban masih dalam proses penyidikan. Meskipun prosesnya masih berjalan, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak diabaikan dan terus berusaha mengusut kasus dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Eth sendiri telah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Polri terkait dua laporan polisi yang beredar.