Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku pencabulan yang menargetkan korban berusia 16 tahun di Kampung Citarik RT 001/RW 001 Kelurahan Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa keempat pelaku dengan inisial EWM, AAA, AF, dan GH melakukan aksi pencabulan terhadap korban DK. Kasus ini bermula ketika para pelaku bertemu di salah satu kafe di kawasan Cikarang Festival (Cifest). Pelaku EWM kemudian menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang THR. Korban kemudian dijemput dan dibawa ke kontrakan EWM setelah membeli minuman keras. Di sana, korban diberi obat Tramadol sebelum disetubuhi oleh EWM.
Setelah itu, korban juga disetubuhi oleh pelaku AAA dan AF yang juga turut memanfaatkan keadaan. Saat pelaku GH meminta melakukan hal serupa, istri EWM tiba-tiba datang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikarang Timur. Keempat pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait kasus ini. Hukuman maksimal yang bisa diterima oleh para pelaku adalah 15 tahun penjara. Kepolisian berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak.