Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu telah berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan sekitarnya dalam waktu kurang dari 24 jam. Tiga tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sabu seberat total 7,08 gram. Kasus pertama terjadi di Jl. Sapta Marga Gg. Samarinda VI pada Selasa malam, dimana dua pria, Andhrie Junarsa alias Andre (32) dan Wahyono alias Yono (43) tertangkap dalam transaksi narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat, tim Reskrim berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu seberat 2,21 gram dan dua unit handphone.
Kasus kedua terjadi di RSUD Puri Husada Tembilahan, di mana tersangka Yudi Ade Winata alias Yudi (43) ditangkap di area parkir RSUD Puri Husada pada Rabu dini hari. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram serta satu unit handphone. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Jl. Pelajar Ujung, dimana tersangka Yusuf Indrawan Putra alias Yusuf (23) diduga menjadi perantara transaksi narkotika. Pihak kepolisian berhasil menangkap Yusuf di kediamannya bersama dengan barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 4,58 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, dan barang pribadi lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tambahan pasal 132 dan 127 bagi tersangka Yusuf. Satu nama, Rahmat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tes urin menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif mengandung methamphetamine. Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu.