Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Disetujui PN Jaksel

by -5 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan, Samuel Ginting, mengkonfirmasi bahwa permohonan tersebut dapat dikabulkan. Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menyatakan bahwa klien telah memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan setelah mempertimbangkan agenda persidangan. Sidang praperadilan ini terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2024 yang dipermasalahkan oleh staf Hasto Kristiyanto. Proses hukum tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut melibatkan penyitaan beberapa barang, seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto. Pada Rabu, pihak KPK dijadwalkan untuk memberikan jawaban terkait sidang tersebut. Hal ini menandai perkembangan terkait kasus tersebut yang patut diikuti.

Source link